Tema Bimtek
Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional Terbaru
Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional Terbaru
Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional merupakan program peningkatan kompetensi yang dirancang untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat fungsional, memahami mekanisme perhitungan angka kredit sesuai ketentuan terbaru. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam proses kenaikan pangkat, pengembangan karier, serta pembinaan jabatan fungsional secara objektif dan akuntabel. Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai konsep angka kredit, penyusunan dokumen pendukung, hingga praktik perhitungan sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
Pelaksanaan Bimtek Pelatihan Manajemen PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN No.20 Tahun 2023 menjadi pilar transformasi krusial bagi seluruh instansi publik di Indonesia. Lahirnya payung hukum baru ini membawa perubahan radikal terhadap status, hak, kewajiban, serta penataan pola karier pegawai demi menghapus sekat birokrasi yang kaku. Jika instansi terlambat mengadopsi regulasi tata kelola ini, potensi penurunan efisiensi pelayanan serta kesalahan penataan formasi sdm akan semakin besar. Oleh karena itu, pembekalan kompetensi yang mendalam melalui program ini merupakan langkah strategis yang esensial guna menciptakan ekosistem kerja yang profesional dan adaptif.
Apa Itu Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional
Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional adalah program pengembangan kompetensi yang membahas tata cara penyusunan, penilaian, dan perhitungan angka kredit bagi pejabat fungsional berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 mengatur mekanisme pemberian angka kredit sebagai dasar pembinaan karier pejabat fungsional. Melalui kebijakan ini, proses kenaikan pangkat dan jenjang jabatan dilaksanakan secara lebih transparan, terukur, serta berbasis capaian kinerja.
Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai unsur utama dan unsur penunjang angka kredit, penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), proses penilaian oleh tim penilai, hingga implementasi angka kredit dalam pengembangan karier ASN. Selain itu, peserta juga memperoleh praktik penyusunan dokumen agar mampu menerapkan ketentuan secara tepat di instansi masing-masing.
Relevansi program ini dalam tata pamong instansi sangat tinggi guna mengeliminasi dikotomi administratif yang selama ini menghambat sinergi internal. Melalui implementasi regulasi baru ini, pengelolaan sdm aparatur bergeser dari pendekatan sekadar administratif menuju pengembangan potensi berbasis kinerja rill.
Langkah taktis ini menjadi parameter utama penilaian kesiapan kelembagaan dalam menyongsong digitalisasi manajemen aparatur secara nasional. Kurikulum aplikatif yang disajikan dalam kegiatan ini ditujukan khusus untuk mengurai benang kusut problematika transisi kepegawaian di daerah maupun pusat.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit
Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami regulasi dan mekanisme perhitungan angka kredit sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
Tujuan pelaksanaan pelatihan meliputi:
- Memahami kebijakan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
- Menguasai konsep angka kredit jabatan fungsional.
- Memahami mekanisme kenaikan pangkat.
- Menguasai penyusunan DUPAK.
- Memahami unsur utama dan unsur penunjang angka kredit.
- Meningkatkan kualitas administrasi jabatan fungsional.
- Mendukung pembinaan karier ASN.
- Mengoptimalkan penilaian kinerja pejabat fungsional.
- Memperkuat tata kelola kepegawaian.
- Mendukung implementasi sistem merit.
Manfaat yang diperoleh peserta antara lain:
- Mampu menghitung angka kredit secara tepat.
- Memahami prosedur penilaian angka kredit.
- Mengurangi kesalahan administrasi kepegawaian.
- Mendukung percepatan kenaikan pangkat.
- Meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional.
Materi yang Dibahas dalam Pelatihan Perhitungan Angka Kredit
Materi dalam Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional disusun secara aplikatif dan mengikuti perkembangan regulasi terbaru.
Materi utama meliputi:
- Kebijakan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
- Konsep dasar angka kredit jabatan fungsional.
- Sistem pembinaan jabatan fungsional.
- Unsur utama angka kredit.
- Unsur penunjang angka kredit.
- Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
- Teknik perhitungan angka kredit.
- Penilaian capaian kinerja pejabat fungsional.
- Mekanisme kenaikan pangkat berbasis angka kredit.
- Penyusunan bukti fisik kegiatan.
- Verifikasi dokumen angka kredit.
- Peran tim penilai angka kredit.
- Studi kasus perhitungan angka kredit.
- Simulasi penyusunan DUPAK.
- Evaluasi implementasi angka kredit di instansi.
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini
Pelatihan ini sangat relevan bagi aparatur yang bertanggung jawab terhadap pembinaan jabatan fungsional dan administrasi kepegawaian.
Peserta yang direkomendasikan meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pejabat Fungsional.
- Tim Penilai Angka Kredit.
- Pengelola Kepegawaian.
- BKPSDM.
- Bagian Organisasi.
- Kepala Subbagian Kepegawaian.
- Pejabat Administrator.
- Pejabat Pengawas.
- Tim Manajemen Kinerja.
- Kementerian.
- Lembaga Pemerintah.
- Pemerintah Provinsi.
- Pemerintah Kabupaten/Kota.
- BUMN.
- BUMD.
- Perguruan Tinggi.
- Yayasan.
- Organisasi sektor publik.
Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini
Narasumber berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang manajemen ASN dan jabatan fungsional, antara lain:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
- Lembaga Administrasi Negara (LAN).
- Akademisi administrasi publik.
- Praktisi manajemen ASN.
- Tim Penilai Angka Kredit Nasional.
- Widyaiswara pemerintah.
- Konsultan SDM sektor publik.
- Praktisi jabatan fungsional.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan angka kredit jabatan fungsional?
Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap kegiatan pejabat fungsional yang digunakan sebagai dasar pembinaan karier, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan.
2. Mengapa Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 penting dipahami?
Karena peraturan tersebut menjadi pedoman resmi mengenai tata cara perhitungan angka kredit, penilaian kinerja, dan proses kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional.
3. Apa manfaat mengikuti Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit?
Pelatihan membantu peserta memahami mekanisme perhitungan angka kredit, penyusunan DUPAK, penyiapan dokumen pendukung, serta implementasi regulasi secara tepat di lingkungan kerja.
PENA Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional sebagai program peningkatan kompetensi bagi ASN dan pejabat fungsional. Program ini mengombinasikan pembahasan regulasi terbaru, praktik penyusunan DUPAK, simulasi perhitungan angka kredit, serta studi kasus implementasi di instansi pemerintah. Selain itu, tersedia pula Bimtek Angka Kredit Jabatan Fungsional, Pelatihan Penilaian Angka Kredit ASN, dan Training Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional yang dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan karier ASN secara profesional dan sesuai ketentuan.
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PENA Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit
Metode
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Lokasi Kegiatan:
Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.
Jadwal Kegiatan Kegiatan:
Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia pada Hari Kamis dan Jumat mulai dari Bulan Januari sampai Desember 2026.
Legalitas Lembaga:
- Notaris WENIKA PRIASTUTI AGUSTINI S.H., M.KN., sesuai salinan Akta Nomor 44 Tanggal 16 Mei 2025
- SK KEMENHUM RI NOMOR AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- NPWP PUSAT PELATIHAN INDONESIA : 1000-0000-0244-9111
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2305250063339
- KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
Fasilitas
- Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Kontak Person
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : https://www.Bimtekpelatihan.com/