Tema Bimtek
Bimtek Pelatihan E Katalog v6 sesuai perlem LKPP no 2 tahun 2026
Bimtek Pelatihan E Katalog v6 sesuai perlem LKPP no 2 tahun 2026
Bimtek Pelatihan E Katalog v6 sesuai perlem LKPP no 2 tahun 2026 menjadi topik penting bagi instansi pemerintah yang melaksanakan pengadaan digital. Perubahan regulasi menuntut aparatur memahami mekanisme transaksi, pemilihan produk, penetapan harga, dan dokumentasi pengadaan. Kesalahan memahami ketentuan dapat menimbulkan masalah administratif serta menyulitkan proses pemeriksaan. Karena itu, pemahaman regulasi harus berjalan bersama kemampuan operasional. Artikel ini membahas dasar hukum, tahapan implementasi, risiko, dan checklist praktis untuk membantu pelaksana pengadaan bekerja lebih tertib dan akuntabel.
Apa Itu E-Katalog V6 Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026?
E-Katalog V6 merupakan platform Katalog Elektronik dalam ekosistem pengadaan digital pemerintah. Platform ini membantu instansi mencari produk dan melaksanakan e-purchasing sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pengelolaan Katalog Elektronik, pencantuman produk, Toko Daring, pelaksanaan e-purchasing, serta pengawasan. Regulasi ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
E-purchasing mencakup tiga metode utama, yaitu pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi. Pemilihan metode harus mengikuti ketentuan serta karakteristik kebutuhan pengadaan.
Mengapa Pemahaman E-Katalog V6 Penting?
Perubahan regulasi dapat memengaruhi prosedur dan pengendalian pengadaan. Aparatur perlu memeriksa aturan terbaru, bukan sekadar mengandalkan kebiasaan menggunakan sistem.
Masalah Nyata yang Sering Terjadi
Beberapa kendala meliputi spesifikasi yang kurang jelas, pemilihan metode yang tidak tepat, analisis harga yang lemah, dan dokumentasi yang tidak lengkap.
Masalah tersebut dapat menghambat proses transaksi. Selain itu, instansi mungkin kesulitan menjelaskan dasar keputusan ketika dilakukan pemeriksaan.
Cara Implementasi
Gunakan alur kerja berikut:
- Identifikasi kebutuhan dan anggaran.
- Susun spesifikasi teknis yang terukur.
- Periksa ketersediaan produk pada Katalog Elektronik.
- Tentukan metode e-purchasing sesuai ketentuan.
- Analisis harga, penyedia, dan pemenuhan kebutuhan.
- Laksanakan transaksi melalui mekanisme yang berlaku.
- Simpan dokumen dan bukti transaksi secara sistematis.
Periksa juga ketentuan khusus yang berlaku bagi jenis pengadaan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Contoh Implementasi
Sebuah dinas membutuhkan komputer untuk mendukung pelayanan administrasi. Beberapa penyedia menawarkan produk dengan spesifikasi yang terlihat serupa.
Pelaksana perlu membandingkan spesifikasi, harga, garansi, pengiriman, dan persyaratan transaksi. Pemilihan tidak seharusnya hanya berdasarkan harga tayang tanpa memeriksa kesesuaian kebutuhan.
Studi Kasus Singkat
Sebuah instansi membutuhkan 100 unit komputer. Tim menemukan tiga penyedia dengan harga dan layanan berbeda.
Tim terlebih dahulu memastikan spesifikasi dan kebutuhan pengiriman. Jika menggunakan mini-kompetisi, pelaksanaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mekanisme sistem.
Dokumentasi perlu menunjukkan dasar penetapan kebutuhan dan keputusan pengadaan. Contoh ini merupakan simulasi, bukan laporan kasus nyata.
Kesalahan Umum
Pertama, menggunakan aturan lama tanpa memeriksa status keberlakuannya. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 telah dicabut oleh Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Kedua, menganggap harga tayang selalu menjadi harga akhir. Analisis harga harus mengikuti metode dan ketentuan pengadaan yang relevan.
Ketiga, menyamakan semua metode transaksi. Pembelian langsung, negosiasi, dan mini-kompetisi memiliki mekanisme berbeda.
Materi Bimtek Pelatihan E Katalog v6 sesuai perlem LKPP no 2 tahun 2026
Materi pembelajaran dapat mencakup:
- Kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
- Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
- Pengenalan Katalog Elektronik V6 dan INAPROC.
- Pengelolaan kebutuhan dan spesifikasi teknis.
- Pembelian langsung melalui Katalog Elektronik.
- Negosiasi harga dan analisis kewajaran harga.
- Pelaksanaan mini-kompetisi.
- Pemilihan produk dan penyedia.
- HPS dan Referensi Harga.
- Surat atau Bukti Pesanan.
- Dokumentasi dan pengendalian risiko.
- Pengawasan transaksi dan pelaporan.
- Simulasi kasus pengadaan.
Siapa yang Perlu Mengikuti?
Topik ini relevan bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola pengadaan, staf administrasi PBJ, serta aparatur Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Materi juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kewenangan masing-masing peserta.
Narasumber
Pilih narasumber yang memahami regulasi PBJ, Katalog Elektronik, serta praktik e-purchasing. Pengalaman menangani studi kasus dan kemampuan menjelaskan dasar hukum menjadi nilai tambah.
FAQ
Apa dasar hukum terbaru penyelenggaraan Katalog Elektronik?
Salah satu dasar utamanya adalah Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apa saja metode e-purchasing dalam peraturan tersebut?
Metodenya meliputi pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi.
Apakah E-Katalog V6 hanya digunakan untuk memilih produk?
Tidak. Pengadaan juga memerlukan analisis kebutuhan, penetapan metode, pemenuhan ketentuan transaksi, dan dokumentasi.
E-Katalog V6 memerlukan pemahaman regulasi dan praktik pengadaan yang saling terhubung. Pelaksana perlu memastikan kebutuhan, metode transaksi, harga, penyedia, dan dokumentasi telah diperiksa secara cermat.
Bimtek Pelatihan E Katalog v6 sesuai perlem LKPP no 2 tahun 2026 dapat menjadi sarana pendalaman melalui pembahasan regulasi dan simulasi kasus. PENA Pusat Edukasi Indonesia dapat dipertimbangkan sebagai penyelenggara pembelajaran sesuai kebutuhan instansi.
Metode Bimtek Pelatihan E Katalog v6 sesuai perlem LKPP no 2 tahun 2026
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Legalitas Lembaga:
- Notaris WENIKA PRIASTUTI AGUSTINI S.H., M.KN., sesuai salinan Akta Nomor 44 Tanggal 16 Mei 2025
- SK KEMENHUM RI NOMOR AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- NPWP PUSAT PELATIHAN INDONESIA : 1000-0000-0244-9111
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2305250063339
- KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
Kontak Person Pelatihan E-Katalog V6 untuk PPK
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : https://www.Bimtekpelatihan.com/