Bimtek Pengadaan Barang & Jasa

Bimtek Pelatihan E Purchasing Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek Pelatihan E Purchasing Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Bimtek Pelatihan E Purchasing Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Perubahan regulasi membuat pelaksanaan e-purchasing pemerintah perlu dipahami kembali. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi dasar penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Aturan tersebut mengatur pengelolaan katalog, pencantuman produk, Toko Daring, e-purchasing, dan pengawasan. Karena itu, pelaksana pengadaan perlu memahami hubungan antara kebutuhan, metode transaksi, harga, penyedia, dan dokumentasi.

Pemahaman tersebut penting agar penggunaan Katalog Elektronik tidak berhenti pada kemampuan menjalankan sistem. Prosesnya juga harus mendukung pengadaan yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Apa Itu E-Purchasing Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026?

E-purchasing merupakan metode pengadaan melalui Katalog Elektronik untuk memperoleh barang atau jasa yang tersedia.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur e-purchasing untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi. Regulasi tersebut juga menetapkan metode berupa pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan kewajiban e-purchasing ketika barang atau jasa tersedia dalam Katalog Elektronik. Namun, terdapat pengecualian tertentu yang harus dinilai oleh PPK sesuai ketentuan.

Mengapa Bimtek Pelatihan E Purchasing Penting?

Perubahan regulasi dapat memengaruhi cara instansi memahami proses pengadaan. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 juga mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.

Masalah Nyata yang Sering Terjadi

Kesalahan dapat muncul ketika pelaksana langsung mencari produk tanpa memetakan kebutuhan. Masalah lain muncul saat metode transaksi dipilih tanpa memahami kondisi pengadaan.

Dokumentasi juga perlu diperhatikan. Keputusan pengadaan harus dapat ditelusuri dari kebutuhan sampai transaksi.

Cara Implementasi

Gunakan alur sederhana berikut:

Identifikasi kebutuhan → cek ketersediaan katalog → tentukan metode → analisis produk dan penyedia → lakukan transaksi → dokumentasikan proses.

Pada setiap tahap, pastikan keputusan memiliki dasar yang dapat dijelaskan. Jangan hanya mengandalkan harga yang terlihat pada sistem.

Contoh Implementasi

Sebuah perangkat daerah membutuhkan komputer untuk mendukung pelayanan administrasi. PPK atau pelaksana terkait perlu menentukan spesifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, produk yang tersedia dapat diperiksa berdasarkan kesesuaian spesifikasi dan ketentuan transaksi.

Jika beberapa penyedia memenuhi kebutuhan, metode yang tersedia perlu dianalisis. Pemilihan tidak semata-mata didasarkan pada harga terendah tanpa memperhatikan kebutuhan dan ketentuan.

Studi Kasus Singkat

Sebuah instansi membutuhkan 100 unit perangkat komputer. Terdapat beberapa produk dengan spesifikasi yang terlihat serupa.

Tim pengadaan kemudian memeriksa spesifikasi, penyedia, harga, dan kondisi pemenuhan kebutuhan. Jika metode mini-kompetisi digunakan, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut kemudian didukung dokumentasi yang menunjukkan dasar pemilihan. Dengan demikian, proses lebih mudah ditelusuri ketika dilakukan pemeriksaan.

Kesalahan Umum

Kesalahan pertama adalah menganggap semua transaksi Katalog Elektronik menggunakan mekanisme yang sama. Padahal, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan beberapa metode e-purchasing.

Kesalahan kedua adalah menggunakan regulasi lama tanpa memeriksa status keberlakuannya. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 sudah dicabut oleh Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.

Kesalahan ketiga adalah memisahkan analisis kebutuhan dari proses transaksi. Padahal, spesifikasi kebutuhan menjadi dasar penting dalam menentukan produk yang sesuai.

Tips Praktis

Sebelum melakukan transaksi, gunakan checklist berikut:

  • Kebutuhan sudah teridentifikasi.
  • Spesifikasi teknis sudah jelas.
  • Ketersediaan produk sudah diperiksa.
  • Metode e-purchasing sudah ditentukan.
  • Penyedia dan produk sesuai kebutuhan.
  • Harga atau referensi harga telah dianalisis.
  • Dokumen pendukung tersedia.
  • Proses transaksi terdokumentasi.
  • Regulasi terbaru telah diperiksa.

Materi Pelatihan

Materi Bimtek Pelatihan E Purchasing Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dapat mencakup:

  1. Kebijakan terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
  3. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
  4. Konsep dan ekosistem Katalog Elektronik.
  5. Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Lokal.
  6. Prinsip pelaksanaan e-purchasing.
  7. Metode pembelian langsung.
  8. Metode negosiasi harga.
  9. Metode mini-kompetisi.
  10. Identifikasi kebutuhan dan spesifikasi.
  11. HPS dan Referensi Harga.
  12. Pemilihan produk dan penyedia.
  13. Surat atau Bukti Pesanan.
  14. Dokumentasi transaksi.
  15. Pengawasan dan pengendalian risiko.
  16. Studi kasus e-purchasing pemerintah.

Siapa yang Perlu Mengikuti?

Materi ini relevan bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola pengadaan, staf pengadaan, serta aparatur yang menangani proses PBJ.

Topiknya juga relevan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan institusi pemerintah lainnya yang menggunakan Katalog Elektronik.

Narasumber

Pembahasan idealnya diberikan oleh narasumber yang memahami regulasi PBJ dan praktik Katalog Elektronik. Pendekatan studi kasus membantu peserta memahami hubungan regulasi dengan keputusan operasional.

FAQ

Apakah e-purchasing wajib dilakukan jika barang tersedia di Katalog Elektronik?

Pada prinsipnya wajib jika barang atau jasa tersedia. Namun, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menyediakan pengecualian berdasarkan kondisi tertentu yang dinilai PPK.

Apa saja metode e-purchasing menurut Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026?

Metodenya meliputi pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi.

Apakah Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 masih menjadi dasar utama?

Tidak. Peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.

E-purchasing bukan sekadar aktivitas membeli barang melalui sistem elektronik. Pelaksana perlu memahami kebutuhan, metode transaksi, produk, penyedia, harga, dokumentasi, dan regulasi.

Karena itu, Bimtek Pelatihan E Purchasing Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi sarana pendalaman bagi aparatur yang menangani pengadaan. PENA Pusat Edukasi Indonesia dapat digunakan sebagai pilihan pembelajaran berbasis regulasi dan studi kasus.

Metode Bimtek Pelatihan E Purchasing Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Legalitas Lembaga:

  • Notaris WENIKA PRIASTUTI AGUSTINI S.H., M.KN., sesuai salinan Akta Nomor 44 Tanggal 16 Mei 2025
  • SK KEMENHUM RI NOMOR AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
  • NPWP PUSAT PELATIHAN INDONESIA : 1000-0000-0244-9111
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2305250063339
  • KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

Kontak Person Pelatihan Katalog Elektronik dan E Purchasing