Tema Bimtek
Bimtek Pelatihan E Purchasing dan Mini Kompetensi E Katalog Elektronik Terkini
Bimtek Pelatihan E Purchasing dan Mini Kompetensi E Katalog Elektronik
Perubahan tata kelola pengadaan membuat e-purchasing semakin penting bagi instansi pemerintah. Namun, penggunaan Katalog Elektronik tidak cukup hanya dengan menemukan produk dan melakukan pembelian.
Pelaksana perlu memahami metode transaksi, pembandingan penawaran, kewajaran harga, dokumentasi, serta ketentuan terbaru. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi dasar penting penyelenggaraan Katalog Elektronik dan e-purchasing. Karena itu, pemahaman teknis perlu disesuaikan dengan regulasi dan mekanisme sistem yang berlaku.
Apa Itu E-Purchasing dan Mini-Kompetisi?
E-purchasing adalah metode pengadaan melalui mini-kompetisi e-Katalog Elektronik untuk memperoleh barang atau jasa yang tersedia pada katalog. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur beberapa metode e-purchasing, termasuk pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini-kompetisi. Regulasi tersebut juga mengatur pengelolaan katalog, pencantuman produk, pengawasan, serta pelaporan.
Mini-kompetisi merupakan mekanisme ketika penyedia dengan produk sejenis bersaing memberikan penawaran sesuai kebutuhan pengadaan. Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 secara khusus mengatur pelaksanaan e-purchasing melalui metode mini-kompetisi.
Mengapa Topik Ini Penting?
Katalog Elektronik V6 dikembangkan untuk mendukung proses pengadaan secara lebih terintegrasi. LKPP menjelaskan bahwa V6 mendukung proses dari pemilihan hingga pembayaran serta terhubung dengan sistem pemerintah seperti SAKTI dan SIPD RI.
Masalah Nyata yang Sering Terjadi
Beberapa persoalan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Memilih metode transaksi tanpa memahami ketentuannya.
- Menganggap harga tayang sebagai harga final.
- Tidak membandingkan penawaran secara memadai.
- Dokumentasi proses pengadaan kurang lengkap.
- Tidak memperhatikan spesifikasi dan kebutuhan sebenarnya.
- Kurang memahami perubahan regulasi.
SE Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 bahkan menegaskan bahwa harga produk pada Katalog Elektronik bukan otomatis harga final. PPK atau PP perlu mengoptimalkan negosiasi dan/atau mini-kompetisi sesuai ketentuan.
Cara Implementasi
Praktiknya dapat dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan secara jelas. Selanjutnya, pelaksana memeriksa ketersediaan produk, spesifikasi, penyedia, metode e-purchasing, serta dasar penetapan harga. Setelah metode ditentukan, proses perlu dilakukan sesuai mekanisme sistem. Setiap keputusan penting harus memiliki dasar dan dokumentasi yang dapat ditelusuri.
Contoh Implementasi
Sebuah perangkat daerah membutuhkan komputer dengan spesifikasi tertentu. Produk tersedia pada Katalog Elektronik dari beberapa penyedia. Tim pengadaan tidak seharusnya hanya memilih berdasarkan harga tayang. Spesifikasi, jumlah, layanan, waktu pengiriman, kewajaran harga, serta ketentuan transaksi perlu diperiksa sebelum keputusan dibuat.
Studi Kasus Singkat
Misalnya terdapat tiga penyedia dengan produk yang memenuhi spesifikasi kebutuhan. Harga awal masing-masing berbeda. Dalam mini-kompetisi, pelaksana perlu memastikan peserta dan produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penawaran kemudian dievaluasi berdasarkan parameter yang relevan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa e-purchasing bukan sekadar aktivitas klik dan membeli. Kualitas perencanaan dan dokumentasi tetap menentukan akuntabilitas proses.
Kesalahan Umum
Kesalahan yang sering muncul adalah menganggap semua produk katalog dapat dipilih dengan cara yang sama. Padahal, metode transaksi dan ketentuan pelaksanaannya perlu diperhatikan.
Kesalahan lainnya adalah mengabaikan perubahan regulasi. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 telah mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Tips Praktis
Gunakan checklist sederhana sebelum transaksi:
- kebutuhan sudah jelas;
- spesifikasi sudah sesuai;
- produk tersedia pada katalog;
- metode e-purchasing sudah tepat;
- penyedia memenuhi ketentuan;
- harga atau referensi harga telah dianalisis;
- proses terdokumentasi;
- bukti transaksi tersimpan;
- ketentuan terbaru sudah diperiksa.
Materi Pelatihan
Materi Bimtek Pelatihan E Purchasing dan Mini Kompetensi E Katalog Elektronik dapat mencakup:
- Kebijakan terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Konsep dan ekosistem Katalog Elektronik.
- Perkembangan Katalog Elektronik V6.
- Prinsip dan mekanisme e-purchasing.
- Pembelian langsung melalui Katalog Elektronik.
- Negosiasi harga.
- Mini-kompetisi Katalog Elektronik.
- Analisis spesifikasi dan kebutuhan.
- HPS dan referensi harga.
- Pemilihan serta evaluasi penawaran.
- Surat atau Bukti Pesanan.
- Dokumentasi dan pengendalian risiko.
- Pengawasan transaksi Katalog Elektronik.
- Studi kasus pelaksanaan e-purchasing.
Siapa yang Perlu Mengikuti?
Topik ini relevan bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, pengelola pengadaan, staf pengadaan, bendahara terkait, serta aparatur yang menangani proses PBJ.
Materinya juga relevan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perangkat daerah, dan institusi pemerintah lainnya yang menggunakan Katalog Elektronik.
Narasumber
Pembahasan idealnya disampaikan praktisi atau narasumber yang memahami regulasi PBJ, Katalog Elektronik, e-purchasing, serta praktik pengadaan pemerintah.
Pendekatan berbasis studi kasus akan membantu peserta memahami hubungan antara regulasi, sistem, dokumen, dan keputusan pengadaan.
FAQ
Apakah e-purchasing hanya berarti membeli produk di Katalog Elektronik V6?
Tidak. E-purchasing mencakup proses pemilihan dan transaksi sesuai metode yang tersedia serta ketentuan yang berlaku.
Apa perbedaan negosiasi harga dan mini-kompetisi?
Negosiasi berfokus pada proses perundingan harga dengan penyedia. Mini-kompetisi memberikan ruang persaingan penawaran di antara penyedia yang memenuhi ketentuan.
Apakah harga pada Katalog Elektronik selalu menjadi harga akhir?
Tidak selalu. SE Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 menyatakan harga tayang bukan merupakan harga final.
Kesimpulan
E-purchasing membutuhkan pemahaman yang lebih luas daripada penggunaan aplikasi. Pelaksana perlu menguasai metode transaksi, analisis kebutuhan, kewajaran harga, dokumentasi, dan regulasi terbaru.
Bimtek Pelatihan E Purchasing dan Mini Kompetensi E Katalog Elektronik dapat menjadi sarana pendalaman bagi aparatur yang membutuhkan pemahaman praktis. PENA Pusat Edukasi Indonesia dapat menjadi salah satu pilihan untuk pembelajaran berbasis regulasi dan studi kasus.
Metode Bimtek Pelatihan E Purchasing dan Mini Kompetensi E Katalog Elektronik
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Legalitas Lembaga:
- Notaris WENIKA PRIASTUTI AGUSTINI S.H., M.KN., sesuai salinan Akta Nomor 44 Tanggal 16 Mei 2025
- SK KEMENHUM RI NOMOR AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- NPWP PUSAT PELATIHAN INDONESIA : 1000-0000-0244-9111
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2305250063339
- KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
Kontak Person Bimtek e-purchasing Katalog Elektronik
- Arie – Hp/Wa: 085242961361
- website : https://www.Bimtekpelatihan.com/