Pelatihan Terbaru

Bimtek Pelatihan Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital Secara Profesional Terbaru 2026-2027

Bimtek Pelatihan Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD

Bimtek Pelatihan Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital Secara Profesional Terbaru 2026-2027

Administrasi perpajakan kini memasuki era digital yang menuntut setiap bendahara pemerintah memiliki kemampuan dalam mengoperasikan sistem perpajakan terbaru. Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital menjadi solusi bagi instansi yang ingin meningkatkan kompetensi pengelolaan pajak secara lebih efektif, akurat, dan sesuai ketentuan. Melalui program ini, peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi aplikasi Coretax sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan.

Apa Itu Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital

Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk membantu bendahara pemerintah memahami penggunaan sistem Coretax dalam pengelolaan administrasi perpajakan.Bimtek Pelatihan Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD

Coretax merupakan transformasi digital administrasi perpajakan yang mendukung proses pelaporan, pembayaran, validasi data, hingga pengelolaan kewajiban perpajakan secara terintegrasi. Kehadiran sistem ini menjadi bagian dari modernisasi layanan perpajakan yang mendorong peningkatan kepatuhan serta kualitas tata kelola keuangan pemerintah.Bimtek Pelatihan Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penguasaan aplikasi Coretax menjadi kebutuhan penting agar setiap transaksi perpajakan dapat diproses sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah.

Selain itu, Pelatihan Aplikasi Coretax untuk Bendahara Pemerintah, Training Coretax Administrasi Pajak Digital, dan Bimtek Pengelolaan Pajak Digital OPD menjadi pilihan pengembangan SDM yang relevan menghadapi transformasi digital sektor publik.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital

Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi teknis peserta dalam mengelola administrasi perpajakan berbasis aplikasi digital.

Manfaat yang diperoleh peserta meliputi:

  • Memahami konsep implementasi Coretax dalam administrasi perpajakan.
  • Menguasai fitur-fitur utama aplikasi Coretax.
  • Meningkatkan ketepatan pelaporan pajak instansi.
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi perpajakan.
  • Mempercepat proses penginputan dan validasi data.
  • Mendukung kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan dokumen perpajakan.
  • Memahami integrasi data perpajakan digital.
  • Mendukung transparansi pengelolaan keuangan pemerintah.
  • Meningkatkan profesionalisme bendahara OPD dan SKPD.

Materi Bimtek Pelatihan Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD

Materi disusun secara sistematis agar peserta memperoleh pemahaman konseptual sekaligus kemampuan praktik penggunaan aplikasi Coretax.

Materi utama meliputi:

  • Kebijakan transformasi digital administrasi perpajakan.
  • Konsep dasar aplikasi Coretax.
  • Struktur dan menu utama aplikasi Coretax.
  • Registrasi dan pengelolaan akun pengguna.
  • Pengelolaan data wajib pajak instansi.
  • Input transaksi perpajakan.
  • Administrasi pemotongan dan pemungutan pajak.
  • Pembuatan dokumen perpajakan digital.
  • Validasi data perpajakan.
  • Rekonsiliasi administrasi perpajakan.
  • Pelaporan kewajiban perpajakan melalui Coretax.
  • Monitoring kepatuhan perpajakan.
  • Penyelesaian kendala operasional aplikasi.
  • Pengendalian internal administrasi pajak digital.
  • Studi kasus implementasi Coretax pada OPD dan SKPD.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini

Program ini sangat relevan bagi berbagai kalangan yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi perpajakan, antara lain:

  • Bendahara Pengeluaran OPD.
  • Bendahara Penerimaan OPD.
  • Bendahara SKPD.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  • Aparatur Sipil Negara yang menangani perpajakan.
  • Auditor internal pemerintah.
  • Pengelola keuangan daerah.
  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • BUMD.
  • BUMN.
  • Yayasan.
  • Perguruan tinggi.
  • Lembaga pendidikan.
  • Rumah sakit pemerintah.
  • Instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini

Narasumber dalam program ini berasal dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman dan kompetensi pada bidang administrasi perpajakan, transformasi digital pemerintahan, serta pengelolaan keuangan sektor publik.

Pengajar dapat berasal dari praktisi perpajakan, akademisi, konsultan perpajakan, pejabat pemerintah yang berpengalaman dalam implementasi Coretax, serta tenaga ahli yang memahami regulasi perpajakan dan digitalisasi administrasi keuangan negara. Dengan kombinasi pengalaman praktis dan pemahaman regulasi, peserta memperoleh pembelajaran yang aplikatif serta sesuai perkembangan kebijakan terkini.

FAQ

1. Apa tujuan mengikuti Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital?

Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan bendahara dalam mengoperasikan aplikasi Coretax sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih efektif, akurat, dan sesuai regulasi.

2. Apakah pelatihan ini hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah?

Tidak. Program ini juga relevan bagi BUMN, BUMD, BLUD, yayasan, perguruan tinggi, rumah sakit, dan organisasi lain yang mengelola administrasi perpajakan.Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital bantu ASN kelola pajak instansi modern dan akurat.

3. Apa manfaat menguasai aplikasi Coretax bagi bendahara?

Penguasaan Coretax membantu mempercepat proses administrasi pajak, meningkatkan akurasi pelaporan, mengurangi kesalahan administrasi, serta mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Transformasi digital perpajakan menuntut setiap organisasi memiliki sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi administrasi keuangan. Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola perpajakan secara profesional, efektif, dan sesuai regulasi.

PENA Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan berbagai program Bimtek Aplikasi Coretax Bendahara OPD SKPD Kuasai Administrasi Pajak Digital, Pelatihan Aplikasi Coretax untuk Bendahara Pemerintah, serta Training Coretax Administrasi Pajak Digital yang dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas SDM pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, yayasan, dan berbagai organisasi profesional. Program ini diharapkan mampu membantu peserta menghadapi tantangan transformasi administrasi perpajakan digital secara lebih optimal.

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PENA Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:

Metode

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Jadwal Kegiatan Kegiatan:

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia pada Hari Kamis dan Jumat mulai dari Bulan Januari  sampai Desember 2026.

Legalitas Lembaga:

  • Notaris WENIKA PRIASTUTI AGUSTINI S.H., M.KN., sesuai salinan Akta Nomor 44 Tanggal 16 Mei 2025
  • SK KEMENHUM RI NOMOR AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
  • NPWP PUSAT PELATIHAN INDONESIA : 1000-0000-0244-9111
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2305250063339
  • KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

Fasilitas

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Kontak Person