Training Terbaru

Bimtek Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23 untuk Kepatuhan Pajak Optimal Terbaru 2026-2027

Bimtek Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Bimtek Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23 untuk Kepatuhan Pajak Optimal Terbaru 2026-2027

Di tengah perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang, pemahaman mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 menjadi kebutuhan penting bagi setiap organisasi. Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23 dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah, ASN, BUMN, BUMD, perusahaan, yayasan, maupun lembaga pendidikan dalam memahami ketentuan perpajakan secara benar. Dengan penguasaan materi yang komprehensif, peserta mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara akurat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23 merupakan program pengembangan kompetensi yang membahas konsep, ketentuan, mekanisme perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 23.Bimtek Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara itu, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu, seperti jasa, dividen, royalti, hadiah, maupun imbalan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.Bimtek Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Pemahaman terhadap kedua jenis pajak tersebut sangat penting karena berhubungan langsung dengan kepatuhan perpajakan organisasi. Kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan dapat berdampak pada risiko administrasi dan tata kelola keuangan.Bimtek Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Melalui Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23, peserta memperoleh pemahaman mengenai praktik perpajakan yang sesuai regulasi sehingga mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara profesional dan akuntabel.Bimtek Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Tujuan dan Manfaat Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami dan mengelola kewajiban perpajakan organisasi.

Manfaat yang diperoleh antara lain:

  • Memahami konsep dasar PPN dan PPh Pasal 23.
  • Meningkatkan kemampuan menghitung PPN secara tepat.
  • Memahami mekanisme pemotongan PPh Pasal 23.
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi perpajakan.
  • Mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
  • Meningkatkan kemampuan menyusun administrasi pajak.
  • Memahami proses penyetoran dan pelaporan pajak.
  • Mengoptimalkan tata kelola perpajakan organisasi.
  • Meningkatkan kemampuan analisis transaksi perpajakan.
  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
  • Memahami perkembangan regulasi perpajakan.
  • Meningkatkan kompetensi profesional di bidang perpajakan.

Pelatihan ini memberikan keseimbangan antara pemahaman regulasi dan penerapan praktik perpajakan sehingga peserta lebih siap menghadapi berbagai transaksi yang berkaitan dengan PPN dan PPh Pasal 23.

Materi Bimtek Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23

Materi disusun secara sistematis agar peserta memahami proses perpajakan dari konsep hingga implementasi.

Materi utama yang dibahas meliputi:

  • Konsep dasar sistem perpajakan Indonesia.
  • Ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23.
  • Objek dan subjek PPN.
  • Objek dan subjek PPh Pasal 23.
  • Tarif PPN dan PPh Pasal 23.
  • Mekanisme pemungutan PPN.
  • Mekanisme pemotongan PPh Pasal 23.
  • Perhitungan PPN atas transaksi barang dan jasa.
  • Perhitungan PPh Pasal 23 atas berbagai jenis penghasilan.
  • Administrasi perpajakan perusahaan.
  • Penyetoran dan pelaporan pajak.
  • Dokumentasi perpajakan yang baik.
  • Analisis studi kasus transaksi perpajakan.
  • Pembaruan regulasi perpajakan terkini.

Materi tersebut dirancang agar mudah diterapkan dalam aktivitas operasional organisasi sesuai kebutuhan sektor publik maupun sektor swasta.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini

Pelatihan ini sangat sesuai bagi profesional yang bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan dan perpajakan.

Peserta yang direkomendasikan meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bendahara instansi pemerintah.
  • Pejabat pengelola keuangan.
  • Direksi BUMN.
  • Direksi BUMD.
  • Manajer keuangan.
  • Manajer akuntansi.
  • Supervisor pajak.
  • Staf perpajakan.
  • Staf akuntansi.
  • Auditor internal.
  • Auditor eksternal.
  • Konsultan pajak.
  • Pengelola yayasan.
  • Pengelola lembaga pendidikan.
  • Profesional yang menangani administrasi perpajakan perusahaan.

Pelatihan ini juga relevan bagi peserta yang mengikuti Bimtek Perpajakan PPN dan PPh Pasal 23, Pelatihan Pajak Perusahaan, maupun Training Perhitungan PPN dan PPh Pasal 23 sebagai bagian dari peningkatan kompetensi di bidang perpajakan.

Dari Mana Narasumber dalam Pelatihan Ini

Narasumber dalam Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23 berasal dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman di bidang perpajakan, akuntansi, keuangan, audit, dan kepatuhan perpajakan.

Selain akademisi yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan dan akuntansi, narasumber juga berasal dari praktisi, konsultan pajak, auditor, serta profesional yang berpengalaman dalam menangani administrasi perpajakan pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, yayasan, dan lembaga pendidikan.

Dengan kombinasi pengalaman akademik dan praktik, materi pelatihan menjadi lebih aplikatif serta memberikan pemahaman yang relevan terhadap kebutuhan organisasi.

FAQ

Apa tujuan utama Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23?

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami ketentuan PPN dan PPh Pasal 23, melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Siapa yang sebaiknya mengikuti Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23?

Pelatihan ini cocok bagi ASN, bendahara, staf keuangan, staf perpajakan, auditor, manajer keuangan, pengelola BUMN, BUMD, perusahaan swasta, yayasan, maupun lembaga pendidikan.Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23 untuk optimasi kepatuhan pajak instansi pemerintah, BUMN, dan swasta secara akurat.

Apa manfaat memahami PPN dan PPh Pasal 23 bagi organisasi?

Pemahaman yang baik membantu organisasi meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengurangi risiko kesalahan administrasi, memperkuat tata kelola keuangan, dan mendukung pengelolaan pajak yang lebih efektif.

Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel. Melalui Pelatihan Perpajakan PPN dan PPH Pasal 23, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai perhitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan yang lebih efektif.

Sebagai lembaga pengembangan kompetensi profesional, PENA Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan program Bimtek Perpajakan PPN dan PPh Pasal 23, Pelatihan Pajak Perusahaan, dan Training Perhitungan PPN dan PPh Pasal 23 yang dirancang sesuai kebutuhan instansi pemerintah, ASN, BUMN, BUMD, perusahaan, yayasan, serta lembaga pendidikan. Program ini menjadi solusi tepat untuk meningkatkan kompetensi perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari PENA Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema:

Metode

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Lokasi Kegiatan:

Bimtek dan Pelatihan ini dilaksanakan di Beberapa kota besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Batam, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Lampung, Semarang, Manado, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palembang, Maluku, Papua dan Kota-kota besar lainnya. Peserta dapat request kota pilihan sesuai permintaan dengan menghubungi Tim kami.

Jadwal Kegiatan Kegiatan:

Untuk waktu kegiatan dapat menyesuaikan permintaan dari peserta, dan tersedia pada Hari Kamis dan Jumat mulai dari Bulan Januari  sampai Desember 2026.

Legalitas Lembaga:

  • Notaris WENIKA PRIASTUTI AGUSTINI S.H., M.KN., sesuai salinan Akta Nomor 44 Tanggal 16 Mei 2025
  • SK KEMENHUM RI NOMOR AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
  • NPWP PUSAT PELATIHAN INDONESIA : 1000-0000-0244-9111
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2305250063339
  • KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

Fasilitas

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Kontak Person