Salah satu dokumen penganggaran adalah RKA. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD dan K/L serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
RKA terdiri dari rencana kerja SKPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan.
Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan SKPD dan K/L.
Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan proses yang sistematis dan penting dalam perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Perencanaan:
- SKPD mengidentifikasi kebutuhan anggaran berdasarkan analisis situasi dan prioritas program kerja.
- Rencana dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
- Setiap program dan kegiatan direncanakan dengan jelas, termasuk tujuan, indikator kinerja, dan target capaian.
- Penyusunan Anggaran Detail:
- SKPD merinci kebutuhan anggaran berdasarkan jenis belanja (pegawai, barang/jasa, modal).
- Koordinasi antara unit kerja di dalam SKPD diperlukan untuk memastikan kebutuhan terakomodasi dengan tepat.
- Estimasi biaya realistis berdasarkan data historis dan perkiraan kebutuhan di masa mendatang.
- Verifikasi dan Evaluasi Internal:
- Setelah menyusun anggaran detail, SKPD melakukan verifikasi kesesuaian rencana kerja dan anggaran.
- Evaluasi internal menilai apakah alokasi anggaran sesuai dengan prioritas program dan apakah indikator kinerja dan target realistis.
- Pengajuan dan Pembahasan:
- RKA SKPD diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pembahasan lebih lanjut.
- Diskusi antara SKPD dan TAPD memastikan kesesuaian dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
- Setelah disetujui, RKA SKPD menjadi bagian dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Dokumen RKA SKPD memuat rencana program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD dalam satu tahun anggaran.
BIAYA INVESTASI
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar Rp5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp4.750.000 ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek